BINTAN – ANALOGINEWS.COM – Gerai ritel modern Indomaret yang tengah dibangun di KM 16 arah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Sebelumnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan dikabarkan sempat melakukan penyetopan terhadap pembangunan gedung tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan, langkah itu dilakukan karena izin PBG belum terbit.
Namun ironisnya, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan masih terus berjalan. Sejumlah pekerja terlihat mengerjakan bagian dalam bangunan.
Beberapa item pekerjaan fisik seperti pemasangan atap dan plafon rangka gipsum tampak telah rampung. Sementara pemasangan lantai keramik dan pengecatan gedung belum seluruhnya selesai. Jika ditaksir, progres pembangunan diperkirakan telah mencapai sekitar 80 persen.
Di lokasi proyek juga tidak terlihat papan informasi izin sebagaimana lazimnya dipasang pada setiap kegiatan pembangunan.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan gedung wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. PBG sendiri merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kendi, salah seorang pengawas lapangan, saat dipertanyakan terkait tidak adanya papan izin di lokasi, menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak yang mengurus perizinan.
“Abang tanya saja sama Yogi, dia yang mengurus izinnya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Indra Purnama dari Satpol PP Bintan menyebutkan bahwa izin PBG untuk pembangunan gerai tersebut saat ini masih dalam proses.
“Izin sedang dalam proses, saat ini mereka telah melakukan izin OSS. Dan untuk kegiatan yang berlangsung itu ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemda setempat agar kegiatan tetap dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan kebijakan tersebut diberikan karena pihak pengusaha atau pemilik bangunan telah menempuh proses perizinan melalui sistem SIMBG. Selain itu, berdasarkan pertimbangan tata ruang, lokasi usaha tersebut dinilai tidak melanggar aturan yang berlaku.
Menurutnya, pengelola juga bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan ke kantor Satpol PP serta membawa dokumen OSS untuk memberikan penjelasan terkait kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung. Selasa(24/2/26) (Zen)
