BATAM, analoginews.com – Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara PWO Dwipa Kepri mengutuk keras perusakan handphone milik wartawati Tribun Batam yang terjadi saat peliputan di Pengadilan Negeri PN Batam Center.
Peristiwa itu terjadi di luar ruang sidang. Saat korban hendak mewawancarai terdakwa Caroline di area jalan menuju sel sementara, HP milik jurnalis tersebut dirusak oleh terdakwa.
*Sudah Masuk Unsur Pidana”*
Ketua DPW PWO Dwipa Kepri, Hansman Erdianto, A.Md., menegaskan tindakan terdakwa tidak bisa dianggap sepele karena merusak alat kerja wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“Kejadian di PN Batam ini sudah masuk unsur pidana. Merusak alat kerja wartawan saat menjalankan tugas liputan adalah bentuk kekerasan terhadap pers,” tegasnya, Rabu 22/7/2026.
Ia menyebut perusakan itu bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menyerang kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
*Ruang Sidang Harusnya Paling Aman*
Menurutnya, wartawan saat bertugas mencari dan menyampaikan informasi dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 UU Pers, menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana.
“PN Batam adalah lembaga hukum. Seharusnya menjadi tempat paling aman bagi jurnalis bekerja. Kalau di dalam pengadilan saja wartawan tidak aman, bagaimana di luar?,” ujarnya tajam.
PWO Dwipa Kepri mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara tuntas. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum agar ada efek jera.
“Setiap bentuk intimidasi dan perusakan terhadap alat kerja jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi. Kami mengutuk keras. PWO Dwipa Kepri berdiri bersama wartawati Tribun dan seluruh insan pers Batam. Jangan ada lagi wartawan yang diteror saat liputan,” pungkasnya.
*Hak Jawab*
Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi analoginews.com memberi ruang 1×24 jam kepada pihak PN Batam, terdakwa Caroline, dan kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa perusakan HP wartawati Tribun. *(Red)*
