Batam, analoginews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional melalui serangkaian operasi gabungan di Kota Batam, Jumat (31/7/2026).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menggerebek empat lokasi berbeda dan mengamankan enam orang tersangka beserta berbagai barang bukti narkotika, mulai dari MDMA, sabu, ekstasi, ketamine, hingga catridge vape yang mengandung Etomidate.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Aswin Sipayung, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi gabungan antara BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang didukung pertukaran informasi serta analisis intelijen. Hasil pendalaman mengarah pada keberadaan para pelaku di wilayah Batam.
“Pada 28 Juli 2026, tim gabungan berhasil mendeteksi lokasi para pelaku dan langsung melakukan serangkaian penindakan,” ujar Aswin.
Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Teluk Tering, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Di lokasi ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial BAP dan menyita satu bungkus plastik berisi dua botol minuman Fiber Xtra yang di dalamnya terdapat serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA.
Selanjutnya, tim bergerak ke sebuah hotel di kawasan Baloi dan mengamankan tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Dari lokasi tersebut disita dua perangkat vape, dua catridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram metamfetamina.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan tersangka TFS bersama barang bukti berupa 47 catridge vape berisi Etomidate, alat hisap sabu, perangkat vape, timbangan digital, pil ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamine.
Sementara itu, penggerebekan terakhir dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Batuampar. Tim gabungan menangkap dua tersangka berinisial AJ dan DA dengan barang bukti 91 catridge vape, alat hisap sabu, serta 86 butir psikotropika jenis Happy Five.
Menurut Aswin, hasil penyelidikan sementara menunjukkan narkotika tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus” untuk menghindari pengawasan aparat.
“Penyelundupan barang terlarang tersebut diduga dibawa para tersangka dari Malaysia melalui pelabuhan tikus karena jalur tersebut dinilai lebih sulit terdeteksi oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tim gabungan masih memburu dua orang warga negara asing (WNA) berinisial SL dan WKC yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal-pasal terkait lainnya. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari enam tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
BNN menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur darat maupun laut, guna menutup celah yang dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.
“Kami akan terus memperketat pengawasan pada seluruh pintu masuk wilayah Indonesia, baik darat maupun laut, yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai jalur penyelundupan,” tegas Aswin.(***)
