BATAM – analoginews.com – Pengungkapan kasus narkotika di HH Club P3, Kota Batam, memasuki babak baru. Tim Bareskrim Mabes Polri disebut terus melakukan pengembangan setelah mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam penggerebekan tempat hiburan malam (THM) tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyegel akses masuk lokasi menggunakan garis polisi. Sebanyak 762 butir pil ekstasi juga diamankan dari dalam sebuah brankas.
Selain barang bukti narkotika, petugas disebut turut mengamankan 11 unit kendaraan mobil kelas atas dari lokasi.
Dari hasil pengungkapan awal, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut berasal dari berbagai posisi pekerjaan di lingkungan THM, di antaranya waiter, lady companion (LC), kapten, hingga supervisor.
Namun, perkara tersebut tampaknya belum berhenti pada para pekerja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik dikabarkan mulai mengembangkan penyidikan ke arah struktur manajemen HH Club P3 guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran atau masuknya barang terlarang ke tempat hiburan malam tersebut.
Dalam perkembangan informasi yang diterima, muncul nama Basri, sosok yang disebut cukup dikenal dalam bisnis hiburan malam di Kota Batam, termasuk aktivitas di kawasan P1, P2 dan P3.
Basri disebut ikut terseret dalam pengembangan perkara tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, keberadaannya kini tengah dicari petugas dan dikabarkan berada di Malaysia.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan maupun keberadaan Basri tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari penyidik.
Pengembangan kasus ini menjadi perhatian publik Batam. Masyarakat berharap penyidik tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi mampu mengungkap secara terang siapa pihak aktor dibalik pemasok barang haram tersebut selama ini.
Publik juga menunggu penjelasan resmi Bareskrim Mabes Polri mengenai asal-usul 762 butir pil yang diamankan, jalur masuk narkotika, kepemilikan brankas, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Setiap pihak yang disebut dalam pengembangan perkara tetap harus ditempatkan berdasarkan bukti dan keterangan resmi penyidik, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat Batam berharap pengungkapan kasus HH Club P3 dapat dilakukan secara menyeluruh hingga ke aktor utama dan jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.(Albad)
