Analogi News

Bekerja sesuai fakta

BREAKING NEWS

    Enam IPR Pasir Laut di Karimun, Hanya Edy Anwar Tercatat di Minerba One Yang Lain Masih Abu” abu

    Waktu Baca: 3 menit
    Plang Kantor Dinas ESDM Provinsi Kepri, Dompak

    TANJUNGPINANG – analoginews.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan kendala administrasi yang menyebabkan sejumlah pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pasir laut di Kabupaten Karimun belum tercatat dalam sistem Minerba One milik Kementerian ESDM.

    Dari enam IPR pasir laut yang berada di perairan Kabupaten Karimun, hanya IPR atas nama Edy Anwar yang tercatat dalam sistem tersebut. Sementara lima pemegang IPR lainnya belum tertayang dalam portal Minerba One, yang sebelumnya dikenal sebagai Minerba One Data Indonesia (MODI).

    Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas ESDM Provinsi Kepri, Reza Jufri, menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat perubahan sistem dari MODI ke Minerba One pada awal 2025.

    Menurut Reza, persoalannya terletak pada belum tersedianya pilihan jenis izin IPR dalam menu registrasi awal di portal Minerba One.

    “Di Portal MODI (sekarang bernama Minerba One), untuk registrasi awal saat ini belum tersedia pilihan jenis izin IPR. Yang tersedia hanya jenis izin IUP dan SIPB, sehingga para pemegang IPR kita tidak bisa mendaftar di Minerba One,” jelas Reza, pada Kamis (29/10).

    Akibatnya, para pemegang IPR di Kepulauan Riau belum seluruhnya dapat ditampilkan dalam portal Minerba One maupun MOMI.

    Reza menyebutkan, pihaknya telah melaporkan kendala tersebut kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebagai pengelola portal.

    Namun, hingga keterangannya disampaikan, Dinas ESDM Kepri masih menunggu petunjuk dan tindak lanjut dari pemerintah pusat.

    Dinas ESDM Kepri menyebutkan terdapat enam IPR pasir laut di perairan Kabupaten Karimun, yakni:

    1. IPR perseorangan atas nama Edy Anwar.

    2. IPR Koperasi Rezeki Anak Melayu.

    3. IPR Koperasi Produsen Serba Usaha Sekop Jaya.

    4. IPR Koperasi Konsumen Nelayan Tradisional.

    5. IPR perseorangan atas nama Komaruddin.

    6. IPR Koperasi Produsen Usaha Anak Tempatan.

    Menurut penjelasan Reza, hanya IPR Edy Anwar yang telah terdaftar di MODI karena pemilik izin tersebut melakukan registrasi ketika portal lama masih digunakan.

    Sementara itu, lima IPR lainnya terbit setelah sistem bermigrasi ke Minerba One. Pada saat itu, pilihan registrasi untuk jenis izin IPR belum tersedia sehingga para pemegang izin tersebut tidak dapat melakukan pendaftaran melalui sistem baru.

    Di satu sisi, Dinas ESDM Kepri menyatakan bahwa ketidakmunculan sejumlah IPR dalam portal disebabkan kendala teknis pada sistem registrasi. Di sisi lain, kepastian mengenai pencatatan seluruh izin tetap penting agar informasi perizinan dapat diakses secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    Karena itu, tindak lanjut Ditjen Minerba menjadi penting untuk memastikan tersedianya mekanisme registrasi bagi pemegang IPR yang belum dapat masuk ke sistem Minerba One.

    Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan Dinas ESDM Kepri, penyelesaian kendala registrasi tersebut masih menunggu tindak lanjut Ditjen Minerba.(Red/tim)

     

    redaksi
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *