Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang BMMN Nilai Total Rp 4,3 M
Tanjungpinang, analoginews.com– Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang yang menjadi milik negara periode tahun 2025-2026. Rabu(14/10)
Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 4,3 Miliar dengan total kerugian negara diperkirakan 2,6 Miliar.
Sejumlah barang yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dilindas dengan alat berat bertempat di Kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto Batu 5, Tanjungpinang.
Pemusnahan ini disaksikan oleh kepala kantor Wilayah Bea Cukai khususnya kepulauan Riau, Walikota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Dandim 0315/ Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala BKHIT Kepulauan Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepala UPTD TPA Ganet serta rekan Pers.
Daftar barang yang dimusnahkan atas pelanggaran yang berhasil diamankan Bea Cukai Tanjungpinang antara lain :
. Hasil Tembakau 1,9 juta batang.
.Minuman mengandung Etil Alkohol 566 Liter.
.Barang bekas(pakaian, Tas, dan Kain) sebanyak 14 Koli.
. Barang lain(Alat Fitnes, mesin dll) sebanyak 110 Koli.
. Obat -obatan sebanyak 2.503 Butir.
. Makanan Kemasan 220 Koli.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang ditindak berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(Zen)
