Tiga Tahun Tak Kunjung Tuntas, Ratusan Warga Teluk Bakau Tagih Komitmen PT SBS di DPRD Batam
Batam – analoginews.com – Konflik lahan masyarakat Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali mencuat ke ruang publik. Ratusan warga mendatangi Gedung DPRD Kota Batam untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (2/10/2026).
Kedatangan warga menjadi bentuk desakan agar persoalan lahan yang disebut telah berlarut sejak 28 November 2023 tersebut segera memperoleh kepastian penyelesaian.
RDP dibuka dan dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, S.E., didampingi Jimmi Simatupang, S.T., Jimmi Siburian, dan Tumbur Hutasoit, S.H.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong, menyampaikan sejumlah tuntutan warga. Salah satu tuntutan utama adalah agar PT Sarana Bangun Sejati (SBS) merealisasikan komitmen kesepakatan yang disebut telah dibuat bersama masyarakat pada 28 November 2023.
Warga meminta alokasi lahan kavling siap bangun berukuran 6 x 10 meter. Apabila lahan tersebut tidak tersedia, masyarakat meminta kompensasi pengganti kavling sebesar Rp40 juta.
Selain itu, warga juga menuntut uang sagu hati yang dinilai layak serta ganti rugi terhadap tanaman dan tumbuhan milik masyarakat yang berada di atas lahan tersebut.
“Permasalahan ini sebenarnya tidak rumit apabila pihak perusahaan memiliki iktikad baik untuk menepati janjinya kepada masyarakat,” ujar Salvius Nong.
Warga: Investasi Jangan Dibangun di Atas Air Mata Rakyat
Dalam RDP tersebut, Laurensius juga membacakan pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Teluk Bakau di hadapan pimpinan sidang.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka merupakan warga negara yang memiliki hak konstitusional, termasuk hak mendapatkan rasa aman dan kenyamanan.
“Kami masyarakat Teluk Bakau pada dasarnya sangat mendukung pembangunan dan investasi di Kota Batam. Namun, investasi tidak boleh dibangun di atas air mata rakyat. Kami menolak keras segala bentuk intimidasi dan menuntut agar hak-hak kami segera dipenuhi oleh PT SBS dan BP Batam dalam waktu dekat,” demikian salah satu poin pernyataan sikap tersebut.
Namun, RDP yang diharapkan menjadi ruang untuk menemukan titik terang justru kembali menghadapi persoalan. Pimpinan utama PT SBS disebut tidak hadir dalam forum tersebut.
RDP hanya dihadiri perwakilan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Agus Saragi, Camat Nongsa, perwakilan instansi pertanahan, serta aparat kepolisian dari Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota.
BP Batam Belum Beri Kepastian
Dalam forum tersebut, Agus Saragi selaku perwakilan Ditpam BP Batam mengakui bahwa pihaknya belum dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait persoalan relokasi lahan sebagaimana yang disebut pernah menjadi bagian dari kesepakatan sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun kembali belum menemukan titik penyelesaian konkret.
Menyikapi kondisi itu, Ketua Pimpinan Sidang Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli, meminta BP Batam membawa persoalan tersebut langsung kepada jajaran pimpinan serta pihak PT SBS.
“Saya sudah memberikan PR kepada pihak BP Batam untuk menyampaikan poin-poin harapan dan keinginan masyarakat mengenai pemenuhan kompensasi ini langsung kepada pimpinan mereka dan pihak perusahaan. Kami meminta agar perusahaan dapat bertindak lebih humanis dan adil dalam memperlakukan masyarakat,” kata Fadli.
Fadli juga menegaskan bahwa BP Batam bersama Ditpam perlu memberikan kejelasan mengenai komitmen relokasi lahan yang disebut pernah disepakati pada 2023.
Menurutnya, karena persoalan tersebut melibatkan institusi negara dan menyangkut kepentingan masyarakat, jawaban dari BP Batam perlu disampaikan secara tertulis.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian sekaligus memastikan proses penyelesaian dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kini, bola berada di tangan BP Batam dan PT SBS. Setelah hampir tiga tahun persoalan berjalan, masyarakat Teluk Bakau kembali menunggu satu hal yang sama: kepastian mengenai nasib lahan dan pemenuhan hak yang mereka tuntut.(Red)
