KSOP Kelas III Kijang, Dok Kapal Tokojo Milik Kim Kui Belum Kantongi Izin
Bintan– analoginews.com– Aktivitas usaha dok kapal di kawasan Tokojo, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, belum mengantongi izin dari kantor Kesyahbarandan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang.
Fakta tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang Capt. Juanda Silaen, S.SiT, M.M. saat dikonfrmasi awak media ini pada Rabu,(30/9/26)
“Kalau di Tokojo galangan kapal tidak ada ijin dari kami. Kalau pembuatan- pembuatan kapal Pelra kami tidak mengeluarkan ijin, karena itu blm ada ketentuan, dan mereka bisa bangun dimana saja, namanya masyarakat”, tulis Juanda melalui pesan WhatsAppnya.
Sementara itu pemilik Galangan kapal Kim Kui hingga berita ini diturunkan belum merespon konfirmasi awak media ini.
Diketahui dok galangan kapal milik Kim Kui berada di titik koordinat 0.823699, 104.604121.
Sorotan muncul setelah terdapat perbedaan informasi mengenai status kawasan dan kelengkapan perizinan kegiatan tersebut.
Kepala KPHP Unit IV Bintan–Tanjungpinang, Ruah Alim Maha, S.Hut., menyebut terkait titik koordinat tersebut peta yang digunakan pihaknya, lokasi dimaksud ditampilkan berwarna putih.
Namun, warna putih pada peta tersebut perlu dibaca berdasarkan legenda atau klasifikasi peta yang digunakan dan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai lokasi yang bebas dari ketentuan tata ruang maupun perizinan.
Dari keterangan salah seorang pegawai BPN Bintan, hasil pengecekan menunjukkan kawasan hutan disebut aman, namun dari sisi tata ruang lokasi, masuk kawasan lindung mangrove.
Disebutkan pula lokasi telah bersertifikat dan kegiatan usaha dapat dilakukan dengan ketentuan peruntukan yang berlaku, termasuk kawasan KEK ekowisata.
Persoalan kemudian mengarah pada kelengkapan perizinan kegiatan.
Lantas salah seorang petugas PUPR Bintan mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa kegiatan tersebut belum memiliki surat izin resmi dari PUPR.
“Dia belum ada surat izin resmi dari PUPR. Tapi dari Syahbandar sudah keluar,” ujarnya.
Petugas tersebut juga menyebut legalitas yang diketahuinya berkaitan dengan badan usaha.
“Untuk legalitas yang saya tahu, yang dimiliki Pak Kim, itu badan usahanya saja untuk menjalankan usahanya. Kalau izin lokasi saya tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang PUPR Bintan, Deni, membenarkan bahwa titik lokasi tersebut masuk ekosistem mangrove.
“Benar masuk ke ekosistem mangrove,” kata Deni.
Ia menjelaskan, hal yang perlu diperiksa terlebih dahulu adalah kepemilikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem OSS.
“Dicek dulu apakah pemohon sudah memegang perizinan KKPR dari sistem OSS. Untuk mangrove ada aturannya lagi, karena ada kewajiban yang harus mereka penuhi agar bisa memanfaatkannya,” jelasnya.
Deni menambahkan, proses perizinan KKPR saat ini menggunakan sistem OSS, sedangkan pelayanan perizinan berada pada PTSP.
Di sisi lain, kegiatan tersebut disebut menggunakan KBLI 30111 – Industri Kapal dan Perahu. Namun, kepemilikan badan usaha atau KBLI tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan pada lokasi tertentu telah memenuhi seluruh persyaratan tata ruang dan lingkungan.(/Zen)
