Mengungkap Skandal Mafia Rokok Ilegal Manchester Dan PSG Di kota Batam, Nama Willy Disebut” Bea Cukai Batam dianggap Lemah
Batam- analoginews.com- Mengungkap tabir gelap skandal mafia rokok ilegal merek Manchester dan PSG, yang berlabuh diseludupkan dari kawasan bebas Free Trade Zone (FTZ) kota Batam ke sejumlah daerah di provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sosok nama Willy, disebutkan dalam aksi pendisribusian rokok merek tersebut hingga kini telah menjadi perbincangan hangat diruang publik. Namun hingga kini sosok tersebut belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut. siapa dia?
Keterangan tersebut mencuat dan diugkapkan seorang sumber berita yang menyebut nama Willy diduga dibalik peredaran kedua jenis rokok merek tersebut.
‘Manchester itu Willy. Ia diduga tidak sendirian beraksi menjalankan bisnis gelap tersebut dikota Batam. Mustahil tanpa dibekingi oknum- oknum Aparat tertentu, bisnis yang dijalani oleh Willy, niscaya tak berjalan mulus”,ungkap pria yang juga sumber berita ,yang enggan dibeberkan identitasnya dimedia ini, Rabu(30/10)
Bukan menjadi rahasia umum bahwa Kota Batam kini sudah menjadi surga tempat transaksi gelap segala merek rokok tanpa cukai hingga merajai rokok Nasional hingga kini.
Pertanyaan mengalir keras, kemana Aparat Penegak Hukum terkait, yang seyogyanya telah digaji dari uang rakyat namun terkesan membiarkan diduga belum mampu menyelidiki dan menangkap gembong -gembong mafia rokok di kota Batam yang namanya telah mencuat dimuka publik.
Dipastikan dengan dibiarkan peredaran rokok rokok ilegal yang kian masif beredar sampai ke penjuru daerah dikepri, negara kian dirugikan atas raibnya pendapatan cukai tembakau yang ditafsir miliaran rupiah setiap bulanya.
Peredaran sejumlah merek rokok ilegal dari kota Batam sampai ke pelosok negeri provinsi kepulauan Rian dipastikan tanpa sebab. Diduga ada oknum- oknum Aparat memboncengi dan ikut serta dalam peredarannya.
Masyarakat kota Batam selalu bertanya- tanya terkait kinerja Aparat terkait yang terkesan membiarkan dan diduga tak mampu menindak tegas terhadap gembong -gembong mafia rokok ilegal yang bertengger dikota Batam yang namanya telah mencuat dimuka publik?
Kenapa penindakan hanya menyasar terhadap warung-warung kecil dan kios-kios, sementara gembong mafia rokok dan oknum oknum tertentu terus leluasa berkeliaran mengendalikan bisnis gelap tersebut tak diungkap dan ditindak tegas?
Kendati sudah pernah beberapa kali dilakukan penggerebekan di gudang penyimpanan rokok tersebut, namun kini aktivitas sudah kembali berjalan normal, pengusaha terkesan bandel dan tetap memasok rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut.
“Seharusnya Aparat penegak hukum dan Bea Cukai menindak tegas peredaran rokok ilegal ini, bukan dibiarkan beredar dengan Bebas“. Ujarnya
“APH dan Bea Cukai jangan tutup mata masalah ini” tutupnya.
Informasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal dan pengungkapan nama diduga pengendali rokoko ilegal dikota Batam telah dilaporkan ke pihak kepabenan Bea Cukai Batam, namun hingga kini sepertinya Pihak Bea cukai Batam hanya dengar dan mendengar mengenai beredarnya rokok ilegal merek Manchester dan PSG, tapi tidak ada upaya penindakan yang tegas untuk memberantas dan menangkap pemain mafia rokok ilegal.
Mengacu pada Pita Cukai Palsu, Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
.Pita Cukai Bekas
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
. Pita Cukai Berbeda
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
. Tanpa Pita Cukai (Polos)
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.
Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar. (Bersambung)**
