Tanjungpinang – analoginews.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya berjudul “Warga RT 03/RW 12 Tanjungpinang Timur, Atap Rumah Hancur Diterjang Angin, Hingga Kini Bantuan Tak Jelas” yang terbit pada Senin (6/4/2026), Dinas Sosial Kota Tanjungpinang memberikan tanggapan terkait bantuan pasca bencana angin puting beliung tahun 2023 silam.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Iswadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan kepada korban atas nama Marganty, warga Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Ia menyampaikan bahwa bantuan tersebut telah diberikan sesuai ketentuan serta kewenangan Dinas Sosial.
“Terkait korban angin puting beliung pada tahun 2023 atas nama Marganty. Saya sampaikan bahwa sesuai ketentuan, tupoksi dan wewenang, Dinsos sudah memberikan bantuan kepada yang bersangkutan. Bantuan tersebut disertakan dengan dokumentasi pada saat penyerahan bantuan,” ujar Iswadi.
Namun demikian, Iswadi menegaskan bahwa bantuan berupa perbaikan atap rumah bukan menjadi kewenangan Dinas Sosial.
“Sesuai tupoksi dan kewenangan kami, tidak ada bantuan atap. Kemungkinan di OPD lain,” tambahnya.
Senada dengan itu, pihak Kelurahan Batu IX juga menyampaikan bahwa Marganty memang telah menerima bantuan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang pada awal kejadian.
Lurah Batu IX, Rajab Ely, S.Sos, menyebutkan bahwa pihak kelurahan bersama sejumlah stakeholder telah turun langsung saat musibah terjadi.
“Pak Marganti ini pada awal kejadian, kelurahan dan beberapa stakeholder sudah turun berikan bantuan,” sebut Rajab melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Marganty saat dimintai keterangan mengakui bahwa dirinya memang pernah menerima bantuan dari pemerintah berupa sembako dan terpal.
“Benar bang, ada bantuan sembako dan terpal. Satu terpal baru, satu lagi terpal second. Namun bantuan atap tak ada,” jelasnya.
Marganty yang berprofesi sebagai penjahit baju dan memiliki empat orang anak serta seorang istri, mengungkapkan kesedihannya karena bantuan atap rumah yang ia harapkan tak kunjung terwujud.
Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku terpaksa meminjam sejumlah uang dari saudara dan mertua untuk membeli atap rumah.
“Saya beli atap dari dana pinjaman dari saudara dan mertua. Hingga kini dana tersebut masih saya cicil,” ujarnya sedih.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa bantuan tanggap darurat bencana alam seperti kerusakan atap rumah akibat angin puting beliung, bencana kekeringan, maupun kondisi darurat lainnya, pada umumnya dapat ditangani melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal itu dikarenakan adanya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD yang bersifat fleksibel dan dapat digunakan untuk kebutuhan darurat, mendesak, atau kejadian tak terprediksi seperti bencana alam, bencana sosial, serta dampak inflasi.
Sumber tersebut menyebut, penggunaan BTT biasanya dapat dicairkan melalui SKPD terkait, serta dilakukan setelah adanya penetapan status darurat oleh kepala daerah.
Lebih lanjut, sumber itu juga menyebut bahwa dana BTT dapat digunakan untuk membantu kebutuhan darurat masyarakat, termasuk membantu pembelian material bangunan seperti atap rumah bagi warga terdampak bencana.
“Benar, dana itu boleh dipergunakan oleh pihak OPD BPBD untuk menangani korban bencana alam, seperti membantu perbaikan atap rumah warga yang mengalami musibah,” sebutnya.
Ia menambahkan, apabila proses administrasi berjalan normal, bantuan tanggap darurat semestinya tidak memakan waktu lama.
“Kalau prosesnya berjalan, biasanya dalam waktu sekitar seminggu sudah bisa selesai,” tutup sumber tersebut.
Sementara itu kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Tanjungpinang M. Yamin, saat dimintai tanggapan terkait berita yang berbedar terkesan Bungkam. Senin(6/4/26) (Zen)
