BINTAN, analoginews.com – Tuntutan belum dipenuhi, warga Kampung Tenggel RW 003, Pulau Poto, Desa Kelong, Kabupaten Bintan, berdialog sengit dengan pihak perusahaan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).Kamis, (26/3/26).
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar pihak perusahaan menghentikan sementara aktivitas eksplorasi pengeboran, sebelum beberapa tuntutan masyarakat dipenuhi.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelong, Umar Husein, menegaskan bahwa hingga saat ini PT BAI dinilai tidak mengindahkan beberapa poin dari tuntutan warga yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi.
“Kami kemarin telah menyampaikan sepotong surat kepada Pak Santoni. Di antara poin-poinnya menyangkut masalah lahan yang belum diselesaikan kepada masyarakat, kemudian terkait kompensasi dan masalah izin AMDAL. Terkait poin-poin tuntutan warga tersebut tidak pernah diindahkan oleh pihak perusahaan,” ujar Umar.
Dalam hal tersebut, warga sepakat meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi pengeboran sampai hak-hak masyarakat dipenuhi dan persoalan lahan diselesaikan secara jelas.
Umar juga menilai, sebelum alat berat masuk ke lokasi, pihak perusahaan seharusnya terlebih dahulu melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan gejolak di lapangan.
“Kalau memang mau masuk alat berat dan melakukan aktivitas, sebaiknya lakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RW 003 Kampung Tenggel, Mokhamad Mustakim menyampaikan sejumlah poin hasil pertemuan warga dengan pihak PT BAI, salah satunya terkait persoalan AMDAL.
Menurut Mustakim, warga sebelumnya dijanjikan akan dilibatkan dalam tim yang telah ditunjuk untuk pembahasan AMDAL, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Yang AMDAL ini akan dilibatkan dalam tim yang telah ditunjuk itu, namun hingga detik ini belum ada kejelasan. AMDAL ini masih dipertanyakan lagi, sampai di mana pengurusan izin AMDAL tersebut. Sudah ada izin AMDAL-nya atau belum,” tegas Mustakim.
Selain itu, Mustakim menyebut masyarakat sudah merasakan dampak dari aktivitas perusahaan yang berjalan selama ini, sehingga warga menilai harus ada langkah konkret dari pihak perusahaan, termasuk kompensasi.
Poin berikutnya, warga meminta adanya sosialisasi terlebih dahulu sebelum aktivitas perusahaan di Pulau Poto agar tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.
“Kemudian masyarakat minta harus ada sosialisasi kepada masyarakat terhadap PT yang masuk ke Pulau Poto ini, agar tidak menjadi simpang siur lagi di mata masyarakat. Selama ini belum ada sosialisasi perusahaan yang masuk ke Pulau Poto,” ujarnya.
Mustakim juga menegaskan bahwa selama ini pihak perusahaan tidak pernah melibatkan tim dalam pembahasan terkait izin AMDAL.
“Kita masuk tim tidak pernah dilibatkan soal izin AMDAL,” pungkasnya.
Di sisi lain, Humas PT BAI Antonius Nobol Leutubung menjelaskan bahwa tuntutan warga Kampung Tenggel pada dasarnya mengarah pada permintaan kompensasi serta bantuan sosial lainnya.
“Jadi karena kompensasi ini, kalau kita investasi berarti kita tidak bisa bicarakan ke sana. Kalau tambang yang masuk ke Pulau Poto berarti hal itu kita harus prioritaskan. Sebab ini adalah investasi, karena perusahaan akan membangun bukan tambang, tapi investasi-investasi,” ujar Antonius.
Namun saat disinggung terkait izin yang dimiliki PT BAI dalam melakukan aktivitas eksplorasi pengeboran di Pulau Poto, Antonius enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Soal izin itu harus ke pimpinan yang khusus bagian perizinan. Saya di sini hanya membidangi soal keluhan warga,” pungkasnya. (Zen)
