Batam – analoginews.com – Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 bersama Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MY (47) seorang wiraswasta, AM (43) karyawan BUMN, dan RY (33) yang juga berstatus karyawan BUMN.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri sekaligus Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seligi 2026, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Utama Polresta Barelang, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh oknum calo tiket pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.
Peristiwa tersebut bermula ketika suami korban menghubungi salah satu pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro rute Punggur – Kuala Tungkal. Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan dan mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket.
Saat bertemu di lokasi, pelaku menawarkan tiket dengan harga Rp500.000. Setelah dilakukan negosiasi, harga disepakati sebesar Rp400.000.
“Setelah kapal KMP Sembilang sandar di pelabuhan, pelaku mengajak korban mendekati kapal dan menyuruh korban masuk ke dalam kapal. Setelah berada di dalam kapal, pelaku meminta uang tiket sebesar Rp400.000. Namun setelah uang diserahkan, pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, petugas kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Dalam perkara ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka MY berperan mencari calon korban, berkomunikasi dengan korban serta menerima uang pembayaran tiket.
Sementara itu tersangka AM yang merupakan karyawan BUMN berperan membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan di dalam kapal. Sedangkan tersangka RY bertugas meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket ketika memasuki kapal.
Adapun korban dalam kasus ini yakni E (23) seorang ibu rumah tangga dan S (44) seorang wiraswasta. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp900.000.
Modus operandi para tersangka adalah memanfaatkan tingginya permintaan tiket kapal penyeberangan pada momen arus mudik Lebaran. Para pelaku menawarkan jasa keberangkatan menggunakan kapal Roro tanpa tiket resmi dengan cara mengoordinasikan masuknya penumpang melalui jalur tertentu agar dapat lolos dari pemeriksaan tiket.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp1.000.000, dengan ancaman pidana berupa denda kategori II paling banyak sebesar Rp10.000.000.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama arus mudik Lebaran.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pembelian tiket kapal, serta segera melaporkan kepada petugas jika menemukan praktik percaloan atau pungutan liar di kawasan pelabuhan.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan barcode Propam yang tersedia di setiap pos pelayanan dan kantor polisi di jajaran Polda Kepri.
“Kemudian bagi masyarakat yang akan mudik dan khawatir meninggalkan kendaraan atau barang berharga di rumah, dapat menitipkannya di kantor polisi terdekat. Layanan penitipan ini disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya,” tutupnya.
Pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kapolsek KKP Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., serta Kanit Reskrim Tipiter Polresta Barelang.
Sumber; Humas Polda Kepri
