TANJUNGPINANG, analoginews.com — Skandal dunia hitam di Kota Batam terkuak, setelah Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas hiburan malam dan perjudian.
Selama bertahun-tahun, eksistensi tempat hiburan malam (THM) serta praktik perjudian yang dikemas melalui arena Gelanggang Permainan (Gelper) tumbuh subur dan menggurita cipika cipiki di Kota ini .
Bukan hanya itu praktik 303 seperti Judi Kim, Sieji , Goncang Dadu dan atau Togel, Sabung ayam dan Judi dan Ilegal Mining ramai dibicarakan oleh masyarakat beroperasi dan menjamur di kota Batam.
Sejumlah Aktivitas berbau kemaksiatan tersebut bahkan kerap menjadi sorotan masyarakat bahkan tersorot oleh kalangan media online karena bersinggungan dengan berbagai praktik bisnis panas pelanggaran hukum.
Di balik gemerlap dunia hiburan malam, praktik seperti pesta minuman Keras(Miras ), penyalahgunaan narkotika hingga aktivitas perjudian selama ini di anggap bagaikan dongeng” Nujum pak belalang” penindakan dianggap setengah – setengah oleh Aparat Penegak Hukum(APH).
Namun, situasi berubah setelah Tim Bareskrim Mabes Polri turun tangan dan melakukan penggerebekan terhadap sejumlah lokasi.
Salah satu lokasi yang menjadi target sasaran penindakan baru baru ini adalah THM HH Club Planet 1, 2 dan 3 dan juga Judi Casino Nagoya.
Dibalik Penindakan tersebut penomena aneh muncul membuat aktivitas di sejumlah lokasi hiburan malam dan praktik perjudian lumpuh total dikota ini.
Warga mengapresiasi terhadap penindakan yang dilakukan oleh Tim Bareskrim Mabes Polri terhadap praktik yang dianggap mengandung unsur kemaksiatan di wilayah kota Batam.
Menurut warga, praktik serupa bukan hanya di wilayah kota Batam namun ada sejumlah wilayah di Kepri juga .
Namun Batam lebih dominan dalam segi praktik praktik bisnis panas.
” Batam adalah Gajah menyajikan praktik 303 dan Tempat Hiburan Malam. Semua Big bos ada di Batam dan mereka kembangkan sayapnya di sejumlah daerah di Kepri termasuk di wilayah kota Tanjungpinang”,beber warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menyebutkan kewajaran jika daerah -daerah yang memiliki bisnis yang sama ikut tutup takut terseret.
“Itu Mabes Polri coba periksa Apartemen Formosa Residence Lantai 7. Lokasi itu dikabarkan juga menjalankan bisnis judi Casino yang melibatkan Warga Negara Asing.Tapi sekarang isunya berhenti beroperasi lokasi itu takut terjaring”, beber warga.
Dilain pihak seorang warga kota Tanjungpinang sebut saja namanya Gareng.
Ia menyebutkan aktifitas sejumlah permainan berbentuk judi baik Rolek ,Kim dan permainan lainnya di Pinang City Walk (PCW) jalan Tengku Umar Kota Tanjungpinang dikabarkan berhenti beroperasi.
“Iya lokasi itu sudah tiga hari tutup.
Untuk Gelper Game Zone yang berada di jalan Suka berenang milik Herman mungkin juga tutup, kita belum monitor kesana”,jelasnya.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Bareskrim Mabes Polri, termasuk sejauh mana pengembangan perkara tersebut akan mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas perjudian, narkotika maupun praktik ilegal lainnya.
Pertanyaan berikutnya, apakah penindakan tersebut hanya berhenti pada lokasi yang digerebek, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang selama ini diduga bermain di belakang layar?
Masyarakat Batam tentunya berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih, sehingga pemberantasan penyakit masyarakat tidak hanya menjadi operasi sesaat, tetapi benar-benar menyentuh aktor utama di balik praktik tersebut.Kamis(20/8/26) (Zen)
