Bintan – analoginews.com – Terindikasi sebuah rumah yang berada di sekitaran Tokojo, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, dicurigai menjadi lokasi penampungan daging beku diduga tidak memiliki izin BPOM.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, produk beresiko tinggi daging beku tersebut diduga dipasok dari Kota Batam, kemudian di seberangkan melalui kapal kayu ke pelabuhan milik seseorang berinisial TM, yang berlokasi di kawasan Sei Enam, Kijang.
Dari sumber yang berhasil dihimpun, rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan daging beku itu merupakan milik seseorang pengusaha berinisial AP, yang beralamat di Jalan Tokojo, Kijang.
“Iya betul, rumah itu dijadikan tempat menyimpan daging sapi beku yang diperoleh dari Batam melalui pelabuhan milik TM di Sei Enam,” ujar sumber kepada media ini.
Hasil penelusuran di lokasi, tampak sejumlah peti pendingin (freezer) yang diduga digunakan untuk menyimpan daging beku dalam jumlah tertentu.
Seorang pria yang ditemui di kediaman tersebut membenarkan bahwa freezer tersebut digunakan untuk menyimpan daging beku.
“Iya itu daging es beku,” ujarnya singkat.
Saat ditanya terkait pemilik rumah sekaligus pengusaha daging beku tersebut, pria itu menyebutkan bahwa pemiliknya adalah AP.
“Pak AP sedang tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Sementara itu, AP saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar di lapangan hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada satu pihak baik institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum yang berhasil dimintai keterangan terkait dugaan dimaksud.
Penulis; zen
