BINTAN – analoginews.com- Bangunan villa yang diduga milik seorang kader Partai Golkar telah berdiri selama bertahun-tahun di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Hingga kini, keberadaan bangunan tersebut belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah bangunan permanen berdiri di atas kawasan hutan lindung di Gang Melati II. Selain villa mewah, di lokasi tersebut juga ditemukan aktivitas perambahan kayu, penguasaan lahan, pembangunan tempat tinggal, hingga kafe atau kedai kopi.
Kondisi ini dinilai turut memperparah kerusakan kawasan hutan lindung di wilayah Gunung Lengkuas.
Salah satu bangunan yang disebut berdiri di kawasan tersebut diduga milik insial G, mantan anggota DPRD Bintan yang saat ini menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan.
Keberadaan bangunan-bangunan megah di kawasan hutan lindung tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan perusakan hutan.
Padahal, aturan mengenai perlindungan hutan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perusakan hutan mencakup berbagai aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan komersial, hingga pembakaran hutan.
UU tersebut juga mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku perusakan hutan, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, pejabat yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perusakan hutan juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara antara 6 bulan hingga 5 tahun disertai denda.
Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap bangunan yang diduga berdiri di kawasan hutan lindung di Gang Melati II Gunung Lengkuas tersebut.
Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pihak berwenang memang belum melakukan penindakan, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan kasus tersebut belum ditindak secara hukum.
Kepala KPHP Unit IV Bintan–Tanjungpinang, Ruah Alim Maha, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kawasan yang dimaksud berstatus hutan lindung.
“Persoalan itu sudah diserahkan langsung ke Gakkum Provinsi. Langsung hubungi Pak Ari atau Bu Ana, karena sekarang sedang diproses,” ujarnya.
Sementara itu, Teguh, perwakilan Gakkum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya belum mengetahui, Pak. Boleh langsung masukkan laporan ke kami untuk penindakan,” ujarnya singkat. Jum’at (13/3/26) (TIM)
