Batam –Analoginews.com– Aparat gabungan dari tim Opsnal berhasil menangkap seorang pria bernama Aditia atas dugaan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pemuda di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Perumahan Batam Park Blok D No.23, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Agus Suwandi (26), warga Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka tusuk akibat senjata tajam di bagian bokong dan tulang rusuk.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, Nurdin, menerima kabar dari pihak rumah sakit bahwa anaknya dirawat dalam kondisi luka parah.
“Pelapor mendapat informasi dari rumah sakit bahwa korban mengalami luka akibat senjata tajam, kemudian langsung menuju rumah sakit dan setelah itu membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” ujar sumber kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami tiga luka tusukan yang diduga dilakukan menggunakan senjata tajam jenis karambit.
Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Kepri, Jatanras Polresta Barelang, serta Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengumpulan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku bernama Aditia.
Setelah melakukan pencarian, tim opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku berada di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Batam.
Pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 bilah senjata tajam jenis karambit
1 helai kaos hitam bertuliskan “FRONTLINE”
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) KUHP atau Pasal 467 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan.(Jl)
