BATAM – analoginews.com – Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Komplek Nagoya Thamrin City, Lubuk Baja, Kota Batam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.05 WIB. Akibat kejadian itu, seorang pria berinisial FL mengalami luka tusuk di bagian perut dan pinggang, serta luka sabetan di lengan kiri.
Pelaku diketahui bernama AW alias G.Boy, lahir pada 14 Januari 2004, berjenis kelamin laki berdomisili Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kejadian bermula saat korban baru pulang bekerja dan sedang berada di pertengahan jalan kawasan Komplek Nagoya Thamrin City. Tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor jenis Beat Street dan langsung menghampiri korban untuk mengajak berkelahi.
Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dan menyabit lengan kiri korban. Korban sempat melawan dengan melempar batu dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku terus mengejar korban hingga kembali melakukan penusukan ke bagian perut dan pinggang korban menggunakan senjata tajam tersebut.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mendapatkan laporan penganiayaan tersebut, tim gabungan Opsnal Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja KOMPOL Deni Langie, S.I.K., M.H, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan sementara, motif pelaku melakukan penganiayaan diduga karena sakit hati dan kesal terhadap korban. Pelaku dan korban diketahui sebelumnya merupakan rekan kerja di salah satu food market di kawasan Nagoya Thamrin.
Keduanya sempat terlibat cekcok terkait persoalan shift jam istirahat kerja. Pelaku mengaku emosi karena merasa dibully atau dihina oleh korban, sehingga berujung pada aksi penganiayaan tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:bPasal 469 ayat (1) KUHPidana, dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHPidana, tentang penganiayaan.
(Redaksi)
