TANJUNGPINANG, analoginews.com — Sengketa ketenagakerjaan antara mantan karyawan CV Mitra Bangun Lestari, Fandika Chaidir, dengan perusahaan penjualan material keramik di kawasan Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, masih bergulir.
Pasalnya, meski perkara tersebut telah dimenangkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Fandika mengaku hingga kini pihak perusahaan belum membayarkan hak- haknya.
Fandika mengatakan, dirinya telah bekerja di CV Mitra Bangun Lestari selama kurang lebih 12 tahun, sejak 2013 hingga 2024. Ia mengaku hubungan kerja berakhir setelah dirinya diberhentikan sepihak oleh perusahaan.
“Saya bekerja dari tahun 2013 sampai 2024. Tanggal 20 Agustus saya dipecat sepihak oleh pihak perusahaan karena saya tidak mau mengundurkan diri,” ujar Fandika, Jumat (4/9/2026).
Selain persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), Fandika juga mempersoalkan besaran upah yang diterimanya selama bekerja.
Ia mengklaim, pada awal bekerja pada 2013, dirinya menerima upah sekitar Rp1,2 juta per bulan. Upah tersebut kemudian meningkat secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp4,5 juta pada akhir masa kerjanya di 2024.
“Untuk gaji dari awal saya bekerja tahun 2013, saya mendapatkan upah sekitar Rp1,2 juta. Kemudian naik secara bertahap sampai gaji terakhir pada tahun 2024 sekitar Rp4,5 juta,” ungkapnya.
Menurut Fandika, persoalan upah dan hak ketenagakerjaan tersebut kemudian menjadi bagian dari sengketa yang dibawanya ke jalur hukum.
Fandika mempertanyakan alasan hak-haknya yang menurutnya belum juga ditunaikan meski perkara telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Selama 12 tahun saya bekerja, ada hak saya yang belum diberikan. Perkara ini sudah sampai kasasi dan saya memenangkan perkara tersebut,” katanya.
Fandika menambahkan melalui kuasa hukumnya, Agung Ramadhan Saputra, S.H., menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan.
“Saya, Fandika, melalui kuasa hukum saya akan membawa kasus ini ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Perusahaan Belum Berikan Tanggapan
Upaya konfirmasi kepada pihak CV Mitra Bangun Lestari juga telah dilakukan awak media pada Jumat (4/9/2026).
Direktur CV Mitra Bangun Lestari, Atan, belum berhasil ditemui saat awak media mendatangi kantor perusahaan di kawasan Simpang Jalan Ganet Lama, Tanjungpinang.
Konfirmasi juga telah disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan sejumlah pertanyaan terkait sengketa ketenagakerjaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.
Seorang perempuan yang bekerja di toko tersebut mengatakan bahwa Atan sedang tidak berada di tempat.
“Bapak sedang tidak berada di tempat,” ujarnya.
(Zen/Red)
