Jakarta – analoginews.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPW Kepulauan Riau bersama LSM Kelompok Diskusi Anti 86 secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan itu berkaitan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kepulauan Riau, pada pembangunan proyek batu miring (penahan ombak) di RW 04, Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, dengan nilai mata anggaran sekitar Rp4,25 miliar.
Laporan tertanggal 9 Juli 2026 tersebut disampaikan langsung kepada Ketua KPK RI dan ditandatangani oleh Yusril Koto, SE selaku Gubernur LSM LIRA DPW Kepri serta Ta’in Komari, SS selaku Dewan Pakar LSM LIRA DPW Kepri sekaligus Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86.
Dalam laporan setebal delapan halaman itu, pelapor menyampaikan proyek tersebut diduga Dikerjakan Sebelum Administrasi Pengadaan selesai.
Dari hasil investigasi yang disampaikan pelapor, proyek pembangunan batu miring tersebut diduga telah mulai dilaksanakan sejak September 2025 hingga April 2026.
Namun, menurut pelapor, pada periode tersebut proyek belum memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.
Pelapor juga menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran terhadap sistem pengadaan pemerintah, paket pekerjaan tersebut baru memasuki proses lelang pada pertengahan tahun 2026.
Atas dasar itu, pelapor menduga terdapat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi pengadaan pemerintah diselesaikan sesuai ketentuan.
Dugaan Selisih Volume Pekerjaan
Dalam laporannya, pelapor mengklaim hasil investigasi lapangan menemukan panjang pembangunan batu miring yang telah terealisasi diperkirakan hanya sekitar 1.000 meter, sedangkan berdasarkan dokumen perencanaan proyek disebut mencapai sekitar 3.400 meter.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar permintaan kepada KPK untuk melakukan audit teknis dan investigasi terhadap realisasi fisik maupun penggunaan anggaran proyek tersebut.
Dugaan Keterkaitan Dana Pokir
Selain aspek pelaksanaan proyek, pelapor juga menduga pembangunan batu miring tersebut berasal dari alokasi Dana Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2024–2029.
Dalam laporannya, pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan maupun praktik nepotisme apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan.
Soroti Dugaan Pola Pengelolaan Dana Pokir Tidak hanya proyek batu miring, laporan tersebut juga menguraikan dugaan pola pengelolaan Dana Pokir DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang menurut pelapor terjadi dalam berbagai bentuk.
Di antaranya berupa dugaan pemotongan bantuan organisasi masyarakat, penggunaan Pokir melalui penyewaan kendaraan operasional, publikasi media, hingga penyaluran melalui yayasan maupun lembaga sosial.
Pelapor menduga praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Audit Menyeluruh Dana Pokir DPRD Kepri
LSM LIRA Kepri meminta KPK tidak hanya mengusut proyek pembangunan batu miring di Pulau Kasu, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Pokir DPRD Provinsi Kepulauan Riau, baik pada periode 2014–2019, 2019–2024, maupun 2024–2029.
Menurut pelapor, pemeriksaan secara komprehensif diperlukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam surat laporannya, pelapor menyatakan siap memberikan dokumen pendukung, bukti tambahan, maupun keterangan kepada penyidik apabila diperlukan dalam proses verifikasi maupun penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelapor berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Pokir DPRD Provinsi Kepulauan Riau secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pihak yang diduga terkait dengan proyek dimaksud, juga belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas materi laporan yang disampaikan kepada KPK.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi. Seluruh dugaan yang dimuat masih merupakan materi pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum dan belum berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(***)
