Tanjungpinang – analoginews.com– Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau bersama Kejari Tanjungpinang respon cepat terkait laporan dugaan adanya tindak pidana penyelewengan anggaran di kubu Satpol PP Kepri tahun anggaran 2024.
Respon cepat tersebut ditunjukkan oleh kedua institusi penegak hukum dalam menyelidiki dugaan kasus yang tengah hangat di perbincangan publik hingga kini.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yovandi Yazid, S.H., M.H., saat dia konfirmasi terkait adanya laporan yang disampaikan oleh
Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang pada Senin (9/3/2026) kepada kantor Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Yovandi Yazid, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Kasusnya sudah diserahkan ke Kejari Tanjungpinang. Silakan konfirmasi ke sana,” ujar Yovandi melalui pesan WhatsApp, Senin (11/5/2026)
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Juprizal, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” jelas Juprizal.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang saat disinggung apakah pihak Kejari Tanjungpinang telah melakukan pemanggilan terdapat pihak- pihak yang terlibat. Namun Juprizal, S.H., M.H., hingga berita ini diturunkan belum meresponnya.
Diketahui laporan yang telah dilaporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau, berkaitan dengan dugaan penyelewengan pada anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan di lingkungan Satpol PP Kepri tahun 2024, dengan nilai mencapai sekitar Rp 539 juta.
Dalam periode itu, jabatan Kepala Satpol PP Kepri dipimpin oleh Hendri Kurniadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri.Selasa(12/5/26)(Red/Zen)
