BATAM, analoginews.com — Aktivitas pertambangan batu granit di kawasan sekitar Rexvin Boulevard, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi sorotan publik setelah video keluhan warga terkait dugaan aktivitas tambang ilegal viral di media sosial.
Video tersebut diunggah pada Sabtu, 5 September 2026. Dalam rekaman itu, seorang perempuan yang mengaku sebagai warga sekitar menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pertambangan batu granit yang masih berlangsung meski sebelumnya warga meminta kegiatan tersebut dihentikan.
Warga dalam video juga menyoroti persoalan debu yang bertebaran hingga ke kawasan permukiman.
“Ini pertambangan ilegal. Warga sudah kesepakatan untuk tutup, tapi masih juga bergerak di sini. Lihat debu yang bertebaran. Kata mereka sendiri yang menyebutkan aktivitas tersebut belum ada izin dari pemerintah,” ujar perempuan dalam video.
Dalam rekaman yang sama, warga tersebut menyebut seorang oknum anggota Brimob berpangkat Bripka berinisial T yang dikaitkan dengan aktivitas di lokasi.
Dari rekaman video terlihat aktivitas pemecahan batu berlangsung di kawasan perbukitan. Sebagian areal tampak telah mengalami pengerukan dan perubahan kontur. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas, sementara mesin pemecah batu atau stone crusher juga tampak beroperasi.
Apakah aktivitas itu telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dokumen sesuai ketentuan, atau justru beroperasi tanpa perizinan yang lengkap, menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola maupun instansi berwenang.
Menanggapi persoalan tersebut, Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya telah mengarahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan.
“Saya sudah arahkan untuk penyelidikan, baik perizinan dan lain-lain,” tegas Asep, Senin (7/9/2026).
Pernyataan Kapolda tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap status sebenarnya aktivitas pertambangan batu granit di Tembesi.
Penyelidikan diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan antara izin yang dimiliki dengan kegiatan nyata di lapangan.
Termasuk di antaranya status dan legalitas lahan, perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, luas serta batas wilayah kegiatan, metode penambangan, dampak terhadap lingkungan dan permukiman warga, hingga pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang.
Hingga berita ini diturunkan redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari semua pihak termasuk pengelola aktifitas tambang granit tersebut.(Zen/Tim)
