TANJUNGPINANG, analoginews.com – Penanganan kasus 10 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang ditemukan dalam operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau di sebuah pabrik batu bata merah milik FL di Jalan Dompak, Kota Tanjungpinang, beberapa bulan lalu, masih menjadi sorotan.
Pasalnya, dalam operasi tersebut petugas hanya mengamankan 10 paspor milik para Warga Negara Asing (WNA), tanpa melakukan penahanan terhadap mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menyatakan bahwa 10 WNA yang bekerja di PT Terira Bata Mas memiliki izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di Indonesia.
“Dari hasil interogasi, izin tinggal mereka tidak sesuai dengan pekerjaan di pabrik,” ujar Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Puthut Sridono.
Saat disinggung mengenai sanksi yang akan dikenakan, Puthut menjelaskan bahwa ketentuan denda pada dasarnya berlaku untuk pelanggaran overstay, sedangkan pelanggaran izin tinggal yang tidak sesuai dapat berujung pada tindakan administratif keimigrasian apabila tidak diperbaiki.
“Kalau denda dari kami adanya overstay. Dan denda jika dilakukan pro justitia. Namun dalam hal ini kami memberikan peringatan. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilanjutkan dengan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan,” ujarnya.
Menurut Puthut, pihak Imigrasi memberikan waktu selama 60 hari kepada perusahaan untuk memperbaiki izin tinggal ke-10 WNA tersebut agar sesuai dengan aktivitas yang dijalankan di Indonesia.
Kebijakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai penanganan kasus ini berbeda dibandingkan dengan sejumlah kasus pelanggaran keimigrasian lainnya, di mana TKA yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal langsung dikenai tindakan administratif, termasuk penahanan keimigrasian hingga proses deportasi.
Di sisi lain, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau selama ini dikenal aktif melakukan penegakan hukum keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, instansi tersebut tercatat menindak ratusan WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian, dengan mayoritas berakhir pada tindakan deportasi.
Dalam Operasi Wira Waspada tahun 2025, misalnya, petugas mengamankan sejumlah TKA di wilayah Tanjungpinang dan Batam. Sebagian di antaranya kemudian dideportasi ke negara asal setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan penanganan terhadap kasus 10 TKA di PT Terira Bata Mas pun menjadi perhatian publik. Hingga kini belum diketahui apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban memperbaiki dokumen keimigrasian para TKA tersebut setelah tenggat waktu 60 hari berakhir, atau apakah Imigrasi telah mengambil langkah lanjutan berupa tindakan administratif.
Sementara itu, pihak PT Terira Bata Mas maupun pemilik perusahaan berinisial FL belum berhasil dimintai keterangannya.
Redaksi masih membuka ruang klrarifikasi terhadap pihak -pihak termasuk pihak management perusahaan PT Terira Bata Mas.
Mengacu pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menentukan bahwa : Setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(Red)
