Batam- analoginews.com– Bukan sekedar aktifitas Cut and Fill, namun dibalik aktifitas diduga tanpa izin tersebut tercium aroma busuk skandal mempekerjakan sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa kota Batam.
Pertanyaan mengalir, apakah sejumlah TKA tersebut dipekerjakan secara ilegal tanpa miliki dokumen resmi atau kah sudah melalui prosedur Keimigrasian kota Batam?
Apakah perusahaan sponsor telah mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) melalui sistem terintegrasi seperti TKA Online?
Berapa banyak TKA yang dipekerjakan di sana?
Pertanyaan tersebut hingga hingga belum terjawab oleh kepala imigrasi kota Batam Wahyu Eka saat dimintai keterangannya pada Rabu(9/9/26). Ada apa?
Namun soal adanya laporan sejumlah Tenaga Kerja Asing asal China yang direkrut dilokasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Keperluan Riau Guntur Sahat Hamonangan.
“Betul bang, ntar saya tanya Kanim Batam berapa jumlah total TKA yabg tercatat”, sebut Guntur.
Diketahui aktifitas Cut and Fill yang membombardir kawasan bukit kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa kota Batam diduga tanpa izin Analisis Dampak Lingkungan bahkan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakui tidak ada mengeluarkan izin aktifitas dikawasan tersebut. Namun aktifitas dikawasan tersebut tetap berlanjut seolah dibiarkan hingga menjadi momok bakal menjadi ancaman serius
Sebuah perusahaan PT Sri Indah ikut disebut dalam aktivitas yang mengancam lingkungan sekitar bahkan nama Dju Seng yang di duga pernah terseret dalam kasus pengrusakan kawasan hutan dikota Batam ikut disebutkan.
Dju Seng dikabarkan dapat menghirup udara bebas menjadi tahanan luar. Ada apa dengan penegakan hukum?
Redaksi masih membuka ruang hak jawab 1 x 24 jam terkait berita yang telah diterbitkan.(Zen/Tim)
