BATAM, analoginews.com — Aktivitas penimbunan lahan yang diduga berada di kawasan hutan lindung di Botania Road, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, kembali beroperasi. Kamis(3/9/26)
Padahal sebelumnya, Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, sempat turun ke lokasi dan menghentikan aktifitas tersebut yang diduga tanpa mengantongi izin dari instansi terkait termasuk BP Batam.
Namun, berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu, Agustus 2026, aktivitas penimbunan kembali terlihat berlangsung secara masif.
Sejumlah tanda aktivitas alat berat terlihat di lokasi. Tumpukan tanah merah juga tampak memenuhi area yang tengah ditimbun. Bahkan, terdapat indikasi perubahan atau penambahan luasan area dibandingkan batas yang sebelumnya telah disepakati.
Informasi yang dihimpun analoginews.com, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan PT Putra Gautama Jaya.
Dugaan Masuk Kawasan Hutan Lindung
Temuan ini semakin menjadi sorotan setelah dilakukan pengecekan informasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
Informasi awal yang diterima, lokasi tersebut diduga kuat berada di kawasan hutan lindung dengan perkiraan luasan sekitar 1 hektare.
Apalagi kawasan pesisir dan vegetasi mangrove memiliki fungsi ekologis penting sebagai penahan abrasi, pengendali dampak banjir rob serta habitat berbagai biota laut.
Kerusakan kawasan tersebut dikhawatirkan tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga dapat menimbulkan dampak ekologis jangka panjang terhadap ekosistem pesisir.
Warga dan pemerhati lingkungan pun meminta pemerintah tidak hanya menghentikan aktivitas untuk sementara, tetapi memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, batas lahan, serta seluruh dokumen perizinannya dibuka secara terang kepada publik.
Jangan Sampai Penghentian Hanya Bersifat Sementara
Koordinator Team Cyber Rajawali menilai persoalan tersebut perlu segera dikoordinasikan antara BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Kehutanan serta instansi terkait lainnya.
“Kami sangat menghargai langkah cepat Ibu Claudia Candra yang sudah turun ke lapangan. Tapi mari kita jaga bersama. Batam butuh investasi, tapi juga butuh alam yang lestari. Kami mengundang PT Putra Gautama Jaya untuk mencari solusi yang bertanggung jawab, sebelum semuanya berujung pada konsekuensi hukum yang merugikan semua pihak,” ujarnya.»
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan lahan berjalan sesuai koridor hukum, terlebih apabila lokasi yang dimaksud benar berada di kawasan hutan.
Ancaman Sanksi Hukum
Apabila nantinya melalui pemeriksaan resmi terbukti terdapat kegiatan tanpa izin yang sah di kawasan hutan, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi pada ketentuan pidana maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan kehutanan, antara lain UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Demikian pula ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan apabila terdapat unsur tindak pidana lingkungan yang terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain sanksi pidana, kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan juga dapat berhadapan dengan sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, persoalan utamanya kini bukan sekadar aktivitas penimbunan tanah.
Pertanyaan besarnya adalah: apakah lokasi tersebut benar berada di kawasan hutan lindung, siapa yang memberikan dasar legalitas kegiatan, berapa luas lahan yang sebenarnya ditimbun, dan apakah seluruh izin lingkungan serta pemanfaatan ruang telah terpenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, analoginews.com masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari BP Batam maupun PT Putra Gautama Jaya terkait kembali beroperasinya aktivitas penimbunan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Tim)
