BATAM, analoginews.com — Aktivitas cut and fill di kawasan Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, semakin menyisakan tanda tanya besar.
Di satu sisi, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan izin terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Namun di sisi lain, ketika persoalan itu dikonfirmasi kepada dua instansi Pemerintah Kota Batam yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan dan penegakan peraturan daerah, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jawaban yang diperoleh justru terkesan saling lempar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut?
Apalagi, aktivitas cut and fill bukan sekadar persoalan pekerjaan tanah. Jika dilakukan tanpa dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk perubahan kontur lahan, sedimentasi, hingga ancaman terhadap kawasan ekologis di sekitarnya.
DLH: “Tanya ke Pak Kadis”
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas aktivitas cut and fill yang disebut dilakukan PT Sri Indah di Kampung Petai, seorang pegawai DLH Kota Batam berinisial IP justru meminta agar pertanyaan diarahkan kepada Kepala DLH.
“Kalau mau konfirmasi soal itu jangan ke saya, ke Pak Kadis saja,” ujar IP.
Jawaban tersebut tentu belum menjawab pertanyaan utama mengenai apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan yang diwajibkan.
Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar diarahkan dari satu pejabat ke pejabat lainnya.
Pertanyaan sederhananya: apakah DLH mengetahui aktivitas tersebut? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan lapangan? Apakah terdapat persetujuan lingkungan? Dan jika memang belum ada, mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung?
Satpol PP Lempar ke DLH dan BP Batam
Konfirmasi kemudian diarahkan kepada Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari.
Namun, bukannya memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan atau penertiban, Imam justru mengarahkan persoalan tersebut kepada DLH dan BP Batam.
“Tanya ke DLH dan BP, Bang,” kata Imam Tohari.
Pernyataan tersebut semakin memperlebar tanda tanya.
Jika benar terdapat aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin sebagaimana disampaikan BP Batam, apakah Satpol PP sudah melakukan pengecekan? Apakah pernah turun ke lokasi? Jika belum, mengapa?
BP Batam Sudah Menyatakan Tidak Memberikan Izin
Yang menjadi sorotan adalah adanya keterangan dari BP Batam yang menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan izin terhadap aktivitas di Kampung Petai, Teluk Mata Ikan.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi instansi terkait untuk melakukan verifikasi bersama.
Bukan justru saling melempar kewenangan.
Sebab, apabila memang benar aktivitas tersebut tidak memiliki dasar perizinan dari pihak yang berwenang, pemerintah harus menjelaskan bagaimana aktivitas itu dapat berlangsung di lapangan.
Sebaliknya, apabila terdapat izin atau dasar hukum lain yang memungkinkan kegiatan tersebut dilakukan, pemerintah juga wajib membuka informasi tersebut kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
Jangan Sampai Pengawasan Berhenti di Meja Kantor
Persoalan ini bukan semata-mata tentang PT Sri Indah.
Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan dan pembukaan lahan di kawasan Nongsa.
Apakah setiap aktivitas cut and fill telah diperiksa legalitasnya?
Apakah dokumen lingkungan telah diverifikasi?
Apakah kesesuaian kegiatan dengan tata ruang telah dipastikan?
Dan yang paling penting, siapa pejabat atau instansi yang bertanggung jawab apabila ternyata kegiatan tersebut terbukti tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan?
Jangan sampai ketika aktivitas berlangsung, semua pihak merasa bukan kewenangannya. Namun ketika persoalan mencuat dan menjadi perhatian publik, kewenangan justru saling dilempar.
Masyarakat berhak memperoleh jawaban yang terang.
Jika PT Sri Indah memang memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan, tunjukkan dasar legalitasnya.
Jika tidak memiliki izin, jelaskan langkah penegakan hukum dan penertiban yang akan dilakukan.
Dan jika persoalan tersebut memang berada di luar kewenangan Pemko Batam, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka siapa yang memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan atau mengawasi aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan komprehensif dari DLH maupun Satpol PP Kota Batam mengenai status aktivitas cut and fill tersebut.
Publik kini menunggu: apakah pemerintah akan turun langsung melakukan pemeriksaan, atau persoalan ini kembali berhenti pada jawaban “tanya ke instansi lain”?
(Zen/ Red)
Bersambung.
