Tanjungpinang – analoginews.com– Hingga saat ini, publik masih bertanya- tanya kejelasan terkait laporan dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa Sas Jhoni, pada Senin (9/3/2026) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun, pasca laporan tersebut mencuat dan sempat menghebohkan jagat maya, hingga kini belum ada perkembangan yang Signifikan secara terbuka kepada publik.
Apakah pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap oknum -oknum yang terlibat ?
Adapun laporan GAMNR berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Satpol PP dan Damkar Kepri tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp539 juta.
“Kalau ada anggaran publikasi di sebuah OPD, tentu masyarakat ingin tahu tujuannya untuk apa, medianya siapa saja, dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Sas Jhoni kala itu.
Menurutnya, transparansi penggunaan anggaran publik sangat penting guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Diketahui, anggaran tersebut dialokasikan pada tahun 2024 saat Hendri Kurniadi menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Kepulauan Riau, sebelum ia kemudian dipercaya memimpin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kepri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sejauh mana proses penanganan laporan tersebut.
Minimnya informasi ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, yang berharap adanya transparansi serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi. Minggu (10/5/26) (Redaksi)
