Batam –analoginews.com– Razia waktu dini hari pada Minggu 04.00 Wib, di kawasan kampung Madani ,Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepolisian Polda Kepulauan Riau mengamankan 114 orang yang terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata angin, alat hisap, pipet, serta 10 unit sepeda motor.
Hasil dari pemeriksaan urine terhadap 114 orang yang diamankan, sebanyak 90 laki-laki dan 18 perempuan dinyatakan positif, sedangkan 6 orang dinyatakan negatif, terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam kegiatan doorstop di Lobby Mapolda Kepri, Minggu (6/9/2026).
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Kepri dalam mendukung P4GN. Penanganan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan, deteksi dini, serta penanganan terhadap penyalah guna melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya, petugas yang dipimpin oleh Karoops Polda Kepri dengan melibatkan personel Samapta, Lalu Lintas, Reserse, dan Brimob membawa seluruh barang bukti dan juga orang yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri akan melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya.
Polda Kepri juga akan berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku.
Polda Kepri menegaskan bahwa upaya P4GN membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika, menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkoba, serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk menyampaikan informasi maupun memperoleh bantuan kepolisian.
Sumber Humas Polda Kepri
