Analogi News

Bekerja sesuai fakta

Diduga Bertele -Tele Tangani Laporan KSPSI Anambas, Disnakertrans Kepri Dilaporkan Ke Ombudsman

Infografis yang memberikan ringkasan fakta utama tentang Tanjungpinang.
Ket Poto ilustrasi

Tanjungpinang, analoginews.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau diduga tidak menjalankan “Tusi” sebagai instansi pemerintah daerah yang ditunjuk dan bertanggung jawab mengurus urusan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Fakta tersebut terungkap adanya sebuah laporan pengaduan yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepulauan Anambas terkait sejumlah persoalan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan PT Duta Marine. Namun hingga kini laporan tersebut belum ada kejelasan dari instansi pemerintah daerah provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sebelumnya Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral, mengakui dan beralasan proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena terdapat kendala jarak antara lokasi perusahaan dan manajemen.

“Kondisinya saat ini lokasi perusahaan di Anambas, sementara manajemen di Jakarta, jadi tentu akan memakan waktu,” jelasnya.

Admiral menyebutkan Proses penanganan perkara masih dalam proses keterangan kepada Karyawan.

“Saat ini pengambilan keterangan kepada karyawan,” katanya, pada Selasa,(22/9/26).

Tugas dan fungsi Disnakertrans meliputi:

.Hubungan Industrial: Melakukan pembinaan, mediasi, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan syarat kerja.

• Pengawasan & Evaluasi: Mengawasi kepatuhan norma ketenagakerjaan, serta memantau pelaporan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

Terkait laporan Ombudsman Kepri tersebut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan , Aldy Admiral dan juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Dr. H. Diky Wijaya, Hingga berita ini diturunkan belum menanggapi.

Diketahui, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) resmi memeriksa dugaan adanya maladministrasi dalam pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri.

Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan setelah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas mengadukan dugaan ketidakjelasan tindak lanjut laporan persoalan pengupahan yang sebelumnya disampaikan kepada Disnakertrans Kepri.

Kepastian pemeriksaan itu tertuang dalam surat Ombudsman bernomor” T/0706/LM.44-05/0216.2026/X/2026″, yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, tertanggal 8 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Ombudsman menyatakan laporan yang disampaikan Ketua KSPSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, sedang menjalani pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.

“Saat ini laporan dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Lagat dalam surat pemberitahuan tersebut.

Dugaan maladministrasi yang dilaporkan KSPSI berkaitan dengan belum adanya penyampaian laporan perkembangan penanganan pengaduan secara tertulis kepada pelapor.

Bagi serikat pekerja, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Ketidakjelasan perkembangan penanganan laporan dinilai membuat buruh kesulitan memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan mereka.

Sebelumnya, KSPSI melaporkan PT Duta Marine terkait dugaan persoalan pengupahan yang berkaitan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Anambas. Namun, menurut pihak serikat pekerja, proses penanganan oleh pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri belum memberikan kejelasan yang diharapkan.

KSPSI juga mempertanyakan transparansi instansi tersebut, termasuk mengenai hasil pertemuan dengan manajemen PT Duta Marine yang menurut pihak serikat pekerja belum disampaikan secara jelas.

Persoalan inilah yang kemudian mendorong KSPSI membawa pengaduan ke Ombudsman Kepri agar dugaan ketidakberesan dalam pelayanan publik tersebut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua KSPSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengapresiasi langkah Ombudsman Kepri yang menindaklanjuti pengaduannya.

Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat mendorong keterbukaan informasi dan memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran pengupahan di PT Duta Marine.

“Harapannya ke depan, ada kejelasan dan transparansi dari Disnakertrans atas pemeriksaan yang dilakukan di PT Duta Marine,” imbuh Sahtiar.(Zen/tim)

redaksi
Penulis
Exit mobile version