BPN Bintan Klarifikasi Sengketa Lahan Jalan Korindo, Petrick Boli Dinilai Belum Miliki Legal Standing

BINTAN – analoginews.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bintan akhirnya memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan sengketa lahan di Jalan Korindo, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Sengketa ATR/BPN Bintan, Toni, di Kantor ATR/BPN Bintan pada Rabu (4/11). Kegiatan tersebut turut dihadiri Nona selaku Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Kepulauan Riau serta Ari Wibowo dari Kepala Seksi Pengukuran & Pemetaan ATR/BPN Bintan.
Dalam kesempatan itu, Toni meluruskan sejumlah informasi terkait laporan yang disampaikan Petrick Boli mengenai lahan yang menjadi objek persoalan.
Toni menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, pihaknya menilai Petrick Boli belum memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan permohonan pelayanan pertanahan tersebut.
Menurutnya, salah satu persyaratan dalam mengajukan pelayanan di BPN adalah adanya hubungan hukum yang jelas antara subjek hukum dengan objek tanah yang dimohonkan.
“Kami sudah menyurati beliau. Salah satu syarat memohon pelayanan di BPN Kabupaten Bintan adalah mempunyai hubungan hukum antara subjek dan objek. Bagaimana kita mengelola permohonan jika tidak ada hubungan subjek dan objek,” jelas Toni.
Toni juga mengungkapkan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan tersebut telah memiliki sertifikat hak atas tanah dan tercatat atas nama pihak lain, yakni Aprizal, dengan luas sekitar 7.150 meter persegi.
“Lahan tersebut telah bersertifikat dan sudah dimiliki pihak lain, yakni saudara Aprizal, dengan luas sekitar 7.150 meter persegi,” ungkapnya.
Toni menjelaskan, hal tersebut menjadi bagian dari dasar pertimbangan BPN dalam memberikan jawaban atas surat permohonan terkait permintaan peta bidang tanah dan permintaan mediasi yang diajukan pelapor.
Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan senantiasa memberikan informasi kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk. Setiap laporan yang diterima akan melalui proses analisis dan kajian berdasarkan data, dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setiap permohonan maupun pengaduan masyarakat ditangani secara administratif dan profesional dengan mengedepankan ketelitian, transparansi informasi, serta kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa saat ini ATR/BPN Kabupaten Bintan tengah melakukan proses digitalisasi data pertanahan, termasuk verifikasi dan validasi terhadap sertipikat-sertilikat lama berbentuk buku
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus meminimalisasi potensi sengketa & tumpang tindih kepemilikan maupun kesalahan penunjukan lokasi bidang tanah.
“Kami meminta masyarakat yang memiliki sertifikat lama dan datanya belum disesuaikan dengan peta pendaftaran agar melapor ke BPN. Tujuannya untuk dilakukan verifikasi, validasi, serta perbaikan data agar letak tanah dapat dipastikan secara akurat dan tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya.
Sementara itu, Nona selaku Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Bintan turut memberikan penjelasan terkait informasi mengenai peta bidang tanah yang disebut diduga muncul dan hilang dalam sistem ATR/BPN Bintan.
Ia meluruskan bahwa informasi tersebut bukan berarti data pertanahan hilang, melainkan sedang dalam proses pemutakhiran.
“Data bukan hilang dari sistem, namun sedang dilakukan pemutakhiran data,” sebut Nona.
ATR/BPN Kabupaten Bintan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam menangani pengaduan serta melakukan pembenahan dan pemutakhiran data pertanahan.(Zen)
