Analogi News

Bekerja sesuai fakta

271 KK Teluk Bakau Tagih Janji Relokasi: Dari Surat Tebas 1963, Notulen 2023 hingga Ancaman SP1

Visualisasi yang menampilkan perubahan drastis terkait BATAM.
Puluhan Warga Kampung Tua, Batu Besar, Kecamatan Nongsa Berdialog

BATAM – analoginews.com – Menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam pada 30 September 2026, warga tujuh generasi Teluk Bakau, Batu Besar , Kecamatan Nongsa, Kota Batam mempertanyakan nasib mereka di tengah rencana penataan dan pembangunan kawasan tersebut. Sabtu (26/9/26)

Warga menolak dikatakan sebagai penyerobot lahan. Mereka mengklaim telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun dan memegang Surat Tebas yang telah ada sejak 1963, jauh sebelum BP Batam berdiri pada 1973.

Klaim tersebut kini menjadi salah satu persoalan utama yang harus dibuka secara terang dalam forum RDP.

Pertanyaan besarnya sederhana: bagaimana sebenarnya status hukum lahan yang selama puluhan tahun telah ditempati warga tersebut?

Warga juga menunjukkan keberadaan layanan publik yang selama ini mereka gunakan.

Di antaranya layanan listrik dengan IDPEL 151001070713 atas nama Fransiskus Kaverius, serta layanan air ATB/Water Kiosk atas nama Zeflin dengan bukti pembayaran hingga September 2026.

Bagi warga, fakta bahwa kawasan tersebut telah mendapatkan pelayanan publik selama bertahun-tahun menjadi bagian dari argumentasi bahwa keberadaan mereka bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul.

Namun demikian, keberadaan layanan listrik dan air perlu dibedakan dengan bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Status hukum lahan tetap harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan keputusan pejabat yang berwenang.

Persoalan semakin serius karena warga mengaku memiliki notulen resmi pertemuan di Mako Ditpam BP Batam pada 28 November 2023.

Menurut warga, dalam pertemuan tersebut terdapat pembahasan mengenai relokasi ke Kavling Siap Bangun (KSB) berukuran 6×10 meter.

Janji tersebut kemudian menjadi pegangan warga selama bertahun-tahun.

Kini warga mempertanyakan: apakah kesepakatan yang dituangkan dalam notulen tersebut masih berlaku atau tidak?

Jika masih berlaku, bagaimana realisasinya?

Jika tidak berlaku, siapa yang membatalkan dan atas dasar apa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Persoalan lain muncul ketika pada 4 Juni 2026 warga mengaku mendapat penawaran sagu hati dari PT Sarana Bangun Sejati dengan nilai sekitar Rp10–20 juta.

Nilai tersebut ditolak sebagian warga karena dianggap belum menjawab kebutuhan relokasi secara layak.

Warga bahkan membandingkan nilai tersebut dengan biaya pemindahan kandang ternak yang menurut mereka bisa mencapai Rp25 juta.

Warga kemudian mengusulkan skema Rp60 juta, dengan rincian sekitar Rp40 juta untuk kebutuhan kavling dan Rp20 juta untuk biaya pembongkaran, pemindahan, serta pembangunan awal.

Menariknya dalam perkara ini warga menduga perangkat RT diduga telah menerima sekitar Rp40 juta, namun masih menempati kawasan tersebut.

Di satu sisi, warga sedang meminta ruang dialog melalui DPRD. Di sisi lain, proses penertiban telah berjalan.

Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan apakah proses relokasi dan penertiban telah mempertimbangkan hasil musyawarah yang akan dilakukan dalam RDP.

Apakah penertiban akan berjalan lebih dahulu, sementara persoalan substansial warga baru dibahas di meja DPRD?

Inilah salah satu pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Pada 16 September 2026, warga melalui surat Nomor 003/AM-Tlbk/IX/2026 meminta digelarnya RDP.

Surat tersebut ditujukan kepada delapan instansi, termasuk Ketua DPRD Kota Batam, Kepala BP Batam dan Kapolresta Barelang.

Forum tersebut bukan sekadar pertemuan administratif. RDP menjadi momentum untuk membuka dokumen, menguji klaim masing-masing pihak dan mencari kejelasan mengenai status lahan serta masa depan 271 KK.

Warga menyatakan mereka tidak menolak pembangunan, namun meminta kepastian mengenai tempat tinggal, mekanisme relokasi,kompensasi, waktu pemindahan dan transparansi pembayaran.

redaksi
Penulis
Exit mobile version